Rabu, 30 Desember 2020

MKKS & FKKSMKS Kabupaten Karawang Siapkan Pengajuan Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun 2021


Musyawarah forum kerja kepala sekolah swasta Kab.Karawang bahas teknis persiapan sekolah tatap muka dimasa new normal jelang awal tahun 2021.(foto by KB)

Karawang,30/12/2020-infonews. Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:  423/19839-Set. Disdik Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi dan Harapan masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak sekolah khususnya tingkat SMK agar kembali belajar dan praktek di sekolah dengan AKB, sepertinya akan segera terwujud dengan catatan harus ada ijin dari Pemerintah Kabupaten dan Tim Gugus Tugas Covid 19.

Banyaknya statement miring ditengah masyarakat dengan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di masa pandemi covid-19 yang menyerang dunia diawal tahun 2020 begitu banyak menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi dunia pendidikan apalagi untuk SMK beda dengan SMA dimana SMK ada praktek sesuai kompetensi keahliannya.
Dalam menyikapi hal ini Forum Kerja Kepala Sekolah Swasta(FKKS) Kab.Karawang beserta pengurus serta pengawas SMK akan menyiapkan langkah terkait pengajuan persiapan pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan diawal tahun 2021 ini.
    Sejumlah siswa dibeberapa daerah menyambut baik rencana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) kembali menggelarpembelajaran tatap muka disekolah dimasa pandemu covid-19. Musyawarah yang juga dihadiri oleh Pengawas Pembinan SMK Kab. Karawang yaitu Drs. Ahmad Zaenudin, M.M.Pd beliau menekankan, meski ada kekhwatiran" saya menilai pembelajaran tatap muka harus mulai dicoba,sebab akhir pandemi covid-19 belum dapat dipastikan, disisi lain pihak sekolah harus tegas mengawasi penerapan protokol kesehatan nantinya" disela-sela sambutannya. 
    Drs. Ahmad Zaenudin, M.M.Pd beliau juga tidak menampik bahwa pembelajaran jarak jauh selama ini juga dihadapkan dengan sejumlah kendala, Beliau menghimbau apabila SMK sudah siap KBM Tatap Muka maka segera menyiapkan Proposal Pengajuan Tatap Muka yang didalamnya sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Dari KCD Wilayah IV.

    Ketua FKKSMKS Kab. Karawang; Dedi Supriadi, ST, MM mengatakan; sesuai hasil rapat ini, Pengurus FKKSMKS Kab. Karawang akan segera mengumumkan kepada SMK Swasta se Kab. Karawang yang sudah siap menggelar KBM tatap muka agar segera membuat Proposal Pengajuan dan menyiapkan sarana & prasarana untuk mendukung KBM tatap muka AKB ditengah Pandemi Covid 19.
Asep

sedangkan Drs. Asep Isak sebagai Penasehat MKKS & FKKS mengatakan dalam persipan pembukaan KBM tatap muka ini harus hasil kesepakatan internal sekolah, harus ada ijin dari orang tua siswa dan Tim Gugus Covid Kecamatan masing-masing sekolah. mudah-mudahan Ibu Bupati mengijinkan SMK menggelar KBM Tatap muka terutama praktek siswa karena sudah satu semester ini anak ketinggalan praktek.

Mengutip Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), 20 November 2020.

Berikut ini beberapa poin penting dari keputusan bersama tersebut:

  1. Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
  2. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan
  3. Berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini.
  4. Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
  5. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan
  6. Peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Berikut faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

  • Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya
  • Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
  • Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
  • Kondisi psikososial peserta didik
  • Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
  • Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
  • Tempat tinggal warga satuan pendidikan
  • Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
  • Kondisi geografis daerah

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa:

  • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (Toilet bersih dan layak, Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan Disinfektan)
  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kesiapan menerapkan wajib masker
  • Memiliki thermogun
  • Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: Memiliki comorbid tidak terkontrol, Tidak memiliki akses transportasi yang aman, Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
  • Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua/wali

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat:

  • Kondisi kelas
    Jaga jarak minimal 1,5 meter, Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas: PAUD: 5 anak dari standar 15 peserta didik, Pendidikan dasar dan menengah: 18 anak dari standar 36 peserta didik, dan SLB: 5 anak dari standar 8 peserta didik.
  • Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting); ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
  • Menerapkan etika batuk/bersin.( infonews by KB)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MKKS & FKKSMKS Kabupaten Karawang Siapkan Pengajuan Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun 2021

Musyawarah forum kerja kepala sekolah swasta Kab.Karawang bahas teknis persiapan sekolah tatap muka dimasa new normal jelang awal tahun 2021...