infonews871- Upaya kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) antara lain, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa, serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur Kades sebagai Ketua dan Ketua BPD sebagai Wakil Ketua Ketua. Sementara anggotanya, terdiri dari Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya misalnya,
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang garapan bidang Kesehatan, kegiatannya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan jenis kegiatannya yaitu pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun rincian kegiatan, meliputi Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sterilisasi fasilitas umum, partisipasi relawan desa, oengadaan sistem informasi kesehatan dan kegiayan lain sesuai kebutuhan Desa masing-masing.
Kemudian, Bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa, sub bidangnya meliputi Pencegahan, dan
Penangulangan Bencana dengan jenis kegiatan sama yaitu pencegahan, dan penangulangan bencana. Adapun jenis kegiatannya, antara lain, pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19), Pengadaan sistem keamanan warga, pencegahan dan penanggulangan bencana, Sosial Kesehatan (Covid-19) dan lainnya.
Kades dan BPD bisa melihat sumber rujukan di Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Adapun contoh RAB untuk Pencegahan dan Penanganan covid -19 di Desa dapat di donwload https://bit.ly/2LzevqS. Semoga bermanfaat untuk perangkat desa, dan juga teman-teman pendamping desa sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan di desa. Silahkan dishare, terimakasih. (Red)
infonews871- Upaya kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) antara lain, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa, serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur Kades sebagai Ketua dan Ketua BPD sebagai Wakil Ketua Ketua. Sementara anggotanya, terdiri dari Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya misalnya,
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang garapan bidang Kesehatan, kegiatannya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan jenis kegiatannya yaitu pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun rincian kegiatan, meliputi Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sterilisasi fasilitas umum, partisipasi relawan desa, oengadaan sistem informasi kesehatan dan kegiayan lain sesuai kebutuhan Desa masing-masing.
Kemudian, Bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa, sub bidangnya meliputi Pencegahan, dan
Penangulangan Bencana dengan jenis kegiatan sama yaitu pencegahan, dan penangulangan bencana. Adapun jenis kegiatannya, antara lain, pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19), Pengadaan sistem keamanan warga, pencegahan dan penanggulangan bencana, Sosial Kesehatan (Covid-19) dan lainnya.
Kades dan BPD bisa melihat sumber rujukan di Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Adapun contoh RAB untuk Pencegahan dan Penanganan covid -19 di Desa dapat di donwload https://bit.ly/2LzevqS. Semoga bermanfaat untuk perangkat desa, dan juga teman-teman pendamping desa sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan di desa. Silahkan dishare, terimakasih. (Red)