infonews871-Minggu.05-04-2020
infonews - Pemprov Jawa Barat akan menyalurkan bantuan Rp 500 ribu bagi warga terdampak Covid-19, mulai minggu depan. Bantuan tersebut, dua pertiganya berbentuk sembako dan sisanya berupa uang tunai, selama empat bulan kedepan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pendataan bagi warga yang menerima bantuan, termasuk data dari kota dan kabupaten di Jawa Barat.
"Kami akan mulai bantuannya minggu depan, hari ini masih proses pendataan, dari data itu keluar SK Wali Kota dan Bupati," ungkapnya.
Menurutnya, total anggaran bantuan tersebut di Jawa Barat, yakni Rp16,2 triliun. Yang terdiri dari Rp 3,2 triliun untuk bantuan tunai dan pangan, kemudian Rp 13 triliun untuk proyek padat karya bagi mereka yang tidak pekerjaan, setelah turunnya trend Covid-19. Dikatakannya Pemrprov Jabar memberikan bantuan bagi 25-40 persen warga ekonomi terbawah. Mengingat mulai dari 0-25 persen ekonomi terbawah, ditanggung oleh pemerintah pusat. "Karena 0-25 persen ekonomi terbawah itu ditanggung kartu sembako dan PKH (Program Keluarga Harapan). Lalu 25-40 persen ekonomi terbawah tugas provinsi," katanya.
Emil menjelaskan, untuk bantuan sembako akan diperoleh dengan membeli dari pedagang-pedagang pasar yang terdampak Covid-19. Dengan demikian, diharapkan para pedagang di pasar tidak khawatir bagi yang terkena imbas kejadian virus corona tersebut. Sementara untuk penyalurannya akan melibatkan PT. Pos dan ojek online (ojol). Dimana untuk membayar para ojol akan menggunakan dana dari Rp 3,2 triliun tersebut. "Kita beli barang-barang dan sembako dari pedagang pasar dan para ojol dipekerjakan, juga kita utamakan mereka yang berkesusahan. Ini gelombang pertama, dan bagi mereka yang seharusnya menerima tapi belum mendapat bantuan, akan dilakukan di gelombang selanjutnya," tuturnya.
Lebih jauh, Emil mengapresiasi kepada kabupaten atau kota yang juga ikut memberikan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19. Termasuk yang mengikuti langkahnya, dengan memotong gaji kepala daerah dan ASN di lingkungan pemda untuk bantuan kepada warga terdampak." Kami juga menghitung potongan gaji saya, juga bagi PNS adalah pemotongan tunjangan. Tapi bagi yang pas-pasan tidak dipungut. Ini juga dilakukan oleh Kota Sukabumi dan Bekasi," tambahnya.
Sekretaris Daerah Pemrov Jawa Barat, Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar."Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budi daya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil dan Kriteria terakhir, yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," tambahnya.
Dirinyapun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak Covid-19. Halini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (Covid-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat)," ujarnya. (Kang Bahar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar