infonesw871.blogspot.com-senin.10/02/2020
infonews-Salah satu sumber pendapatan desa Cicinde Utara adalah apa yang
sering kita dengar dengan ADD (Alokasi Dana Desa) sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, bahwa ”bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa
secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa”. Dengan berpijak
pada ketentuan tersebut, maka Alokasi Dana Desa adalah merupakan hak
desa yang harus diterimakan oleh Desa untuk digunakan dalam pembiayaan
operasional pemerintahan Desa dan Lembaga Desa lainnya serta kegiatan
pemberdayaan masyarakat.
Sampai disini mungkin kita sudah bisa membayangkan apa dan untuk apa dana ADD itu? apakah di Desa Cicinde utara sudah berjalan secara prosedural? berapakah jumlah ADD yang diterima
(secara bertahap, pertama 60% kedua 40%) oleh Desa Cicinde Utara ?
Mari sambil lesehan sejenak kita "plototi" peraturan Bupati Karawang tentang ADD ini agar kita tidak dikatakan "ngawur" dalam mengkritisi
jalannya pemerintahan desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) diberikan secara langsung kepada Desa untuk
dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tiga puluh per
seratus) digunakan untuk biaya operasional dan 70% (tujuh puluh per
seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, dengan
ketentuan sebagai berikut :
A. BIAYA OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA
Sebesar 30% (tiga puuluh per seratus) dari keseluruhan Alokasi Dana Desa diperuntukkan :
1. Tunjangan kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa masing-masing Sebesar :
a. Kepala Desa Rp. 1.000.000,- / tahun
b. Sekdes Rp. 600.000,- / tahun (bagi Sekdes yang bukan PNS)
c. Perangkat Desa Rp. 600.000,- / tahun
2. Operasional Kegiatan BPD dihitung berdasarkan indek jumlah anggota BPD yang ada, masing-masing Rp. 900.000,- / tahun
3. Operasional Kegiatan LKMD/ LPM sebesar Rp. 5.000.000,- / tahun
4. Operasional Kegiatan TP. PKK Desa sebesar Rp. 3.000.000,- / tahun
5. Operasional Tim pelaksana tingkat Desa sebesar Rp. 4.000.000,-
6. Sisa pengurangan point 1 s/d 4 merupakan biaya opersional Pemerintahan Desa yang dikelola oleh Kepala Desa.
B. ALOKASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Penggunaan Alokasi Dana Desa sebesar 70% untuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat agar diprioritaskan untuk program dan kegiatan sebagai
berikut :
1. Pemberdayaan Kegiatan RT dan RW masing masing Rp. 300.000,-/ tahun
2. Pemberdayaan Kegiatan Karang Taruna, Pemuda dan Olah raga Rp. 2.500.000,-/tahun
3. Pemberdayaan Perempuan minimal Rp. 5.000.000,-/tahun
4. Kegiatan fisik (Open Menu) Rp. 20.000.000,-
5. Dukungan pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengisian Profil Desa serta pembuatan papan data Rp. 1.500.000,-
6. Pemberdayaan Linmas (Hansip) Rp. 2.500.000,-/tahun
7. Sisa dari point 1 s/d 6 digunakan untuk kegiatan pembangunan pemberdayaan masyarakat
"
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat 3 huruf A Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang tentang Alokasi Dana Desa,Yang berbunyi : Biaya pembinaan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf B sebesar 35% (Tiga
puluh lima per seratus) dari ADD setelah dikurangi
SILTAP, Tunjangan Kedudukan Anggota BPD, Insentif
bagi Ketua RT/RW dan Insentif Linmas, selanjutnya
digunakan pada :
a. Sub Bidang Kepemudaan dan olahraga untuk
kegiatan pembinaan Karang Taruna/Klub
Kepemudaan/Olahraga tingkat Desa, antara lain
belanja ATK, Pengadaan seragam dan Pengadaan
buku administrasi.
b. Sub Bidang Kelembagaan Desa untuk kegiatan :
1. Pembinaan LPM, antara lain belanja ATK,
pakaian seragam dan makan minum.
2. Pembinaan PKK, antara lain belanja ATK,
makan minum, pakaian seragam dan
perjalanan dinas."
Bahwa
agar terjadi sinergitas dan keselarasan program di Desa dengan
Kabupaten, maka penentuan prioritas kegiatan pada program penanggulangan
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi kewenangan Desa
dengan memperhatikan arahan Bupati dalam petunjuk teknis pelaksanaan ADD
setiap tahun.
Dengan melihat alokasi ADD seperti di atas apakah dalam prakteknya
aparatur Desa Cicinde Utara terutama lurah sudah bersikap adil
mempergunakan dana ADD? apakah prosentase pembagiannya sudah sesuai,
para hansip apakah benar dapat 2.500.000/tahun, apakah ada karang taruna
atau kegiatan olah raga yang mendapatkan uang pembinaan melalui dana
ADD sebesar Rp 2.500.000/tahun?
(Kang BaHar)
"Molohooook Weeh....Bari Ngacaiiii...Ngopi Ngapa Ngopiiiiiii
Beuntaaaaaa Luuuuurrrrr......