infonews-Salah satu sumber pendapatan desa Cicinde Utara adalah apa yang sering kita dengar dengan ADD (Alokasi Dana Desa) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa ”bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa”. Dengan berpijak pada ketentuan tersebut, maka Alokasi Dana Desa adalah merupakan hak desa yang harus diterimakan oleh Desa untuk digunakan dalam pembiayaan operasional pemerintahan Desa dan Lembaga Desa lainnya serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sampai disini mungkin kita sudah bisa membayangkan apa dan untuk apa dana ADD itu? apakah di Desa Cicinde utara sudah berjalan secara prosedural? berapakah jumlah ADD yang diterima (secara bertahap, pertama 60% kedua 40%) oleh Desa Cicinde Utara ?
Mari sambil lesehan sejenak kita "plototi" peraturan Bupati Karawang tentang ADD ini agar kita tidak dikatakan "ngawur" dalam mengkritisi jalannya pemerintahan desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) diberikan secara langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tiga puluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. BIAYA OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA
Sebesar 30% (tiga puuluh per seratus) dari keseluruhan Alokasi Dana Desa diperuntukkan :
1. Tunjangan kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa masing-masing Sebesar :
a. Kepala Desa Rp. 1.000.000,- / tahun
b. Sekdes Rp. 600.000,- / tahun (bagi Sekdes yang bukan PNS)
c. Perangkat Desa Rp. 600.000,- / tahun
2. Operasional Kegiatan BPD dihitung berdasarkan indek jumlah anggota BPD yang ada, masing-masing Rp. 900.000,- / tahun
3. Operasional Kegiatan LKMD/ LPM sebesar Rp. 5.000.000,- / tahun
4. Operasional Kegiatan TP. PKK Desa sebesar Rp. 3.000.000,- / tahun
5. Operasional Tim pelaksana tingkat Desa sebesar Rp. 4.000.000,-
6. Sisa pengurangan point 1 s/d 4 merupakan biaya opersional Pemerintahan Desa yang dikelola oleh Kepala Desa.
B. ALOKASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Penggunaan Alokasi Dana Desa sebesar 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat agar diprioritaskan untuk program dan kegiatan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan Kegiatan RT dan RW masing masing Rp. 300.000,-/ tahun
2. Pemberdayaan Kegiatan Karang Taruna, Pemuda dan Olah raga Rp. 2.500.000,-/tahun
3. Pemberdayaan Perempuan minimal Rp. 5.000.000,-/tahun
4. Kegiatan fisik (Open Menu) Rp. 20.000.000,-
5. Dukungan pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengisian Profil Desa serta pembuatan papan data Rp. 1.500.000,-
6. Pemberdayaan Linmas (Hansip) Rp. 2.500.000,-/tahun
7. Sisa dari point 1 s/d 6 digunakan untuk kegiatan pembangunan pemberdayaan masyarakat
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat 3 huruf A Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Alokasi Dana Desa,Yang berbunyi : Biaya pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf B sebesar 35% (Tiga puluh lima per seratus) dari ADD setelah dikurangi SILTAP, Tunjangan Kedudukan Anggota BPD, Insentif bagi Ketua RT/RW dan Insentif Linmas, selanjutnya digunakan pada :
a. Sub Bidang Kepemudaan dan olahraga untuk kegiatan pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga tingkat Desa, antara lain belanja ATK, Pengadaan seragam dan Pengadaan buku administrasi.
b. Sub Bidang Kelembagaan Desa untuk kegiatan :
1. Pembinaan LPM, antara lain belanja ATK, pakaian seragam dan makan minum.
2. Pembinaan PKK, antara lain belanja ATK, makan minum, pakaian seragam dan perjalanan dinas."
Bahwa agar terjadi sinergitas dan keselarasan program di Desa dengan Kabupaten, maka penentuan prioritas kegiatan pada program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi kewenangan Desa dengan memperhatikan arahan Bupati dalam petunjuk teknis pelaksanaan ADD setiap tahun.
Dengan melihat alokasi ADD seperti di atas apakah dalam prakteknya aparatur Desa Cicinde Utara terutama lurah sudah bersikap adil mempergunakan dana ADD? apakah prosentase pembagiannya sudah sesuai, para hansip apakah benar dapat 2.500.000/tahun, apakah ada karang taruna atau kegiatan olah raga yang mendapatkan uang pembinaan melalui dana ADD sebesar Rp 2.500.000/tahun? (Kang BaHar)
"Molohooook Weeh....Bari Ngacaiiii...Ngopi Ngapa Ngopiiiiiii
Beuntaaaaaa Luuuuurrrrr......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar