Selasa.11 Pebruari 2020/08.00.WIBinfonews871.blogspot.com - MenteriKeuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 naik 6,03 persen dibanding tahun lalu, dari Rp49 triliun menjadi Rp54,32 triliun.
"Ada penambahan dana BOS Rp 100.000 per anak per tahun untuk semua jenjang pendidikan, Di jenjang SMA, kenaikan Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta per anak per tahun. Untuk SMK dengan kekhususan, dana BOS diberikan Rp 2 juta per siswa per tahun,”k ata Kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (10/2/2002).
Perlu diketahui, ada pun untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun. Jumlah siswa penerima dana BOS tahun 2020 ada sekitar 45,4 juta anak.
Sri Mulyani menyebutkan, untuk penyaluran dana BOS akan dilakukan tiga kali transfer dalam satu tahun. Formatnya, tahap pertama diberikan 30 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen pada April dan tahap ketiga sebesar 30 persen pada September. Sedangkan sebelumnya, penyalurannya dilakukan empat kali dalam satu tahun. Tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, tahap ketiga 20 persen dan tahap keempat 20 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
“Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep Merdeka Belajar,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, mekanisme ini atau skema baru ini jelas akan memberikan dampak yang positif karena dananya akan langsung disalurkan ke sekolah- sekolah. Anggarannya juga naik menjadi Rp 54 triliun.
“Tentu ini kita sangat berharap akan mendukung program Merdeka Belajarnya Pak Nadiem. Meski dilakukan upaya percepatan, Kemkeu tetap berkomitmen untuk menjaga aspek akurasi dan akuntabilitas,” ujar Tito.
Sebagai informasi, Kemkeu mengubah skema penyaluran dana Bantuan Oprasional Sekolah dengan langsung transfer ke rekening sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. “Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, mekanisme ini atau skema baru ini jelas akan memberikan dampak yang positif karena dananya akan langsung disalurkan ke sekolah- sekolah. Anggarannya juga naik menjadi Rp 54 triliun.
“Tentu ini kita sangat berharap akan mendukung program Merdeka Belajarnya Pak Nadiem. Meski dilakukan upaya percepatan, Kemkeu tetap berkomitmen untuk menjaga aspek akurasi dan akuntabilitas,” ujar Tito.(Kang Bahar untuk infonews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar