Catat ! Dana Desa, DBH dan BanGub Bisa Di Berdayakan Untuk Kampung KB
InfoNewsgue.blogspot.com - Kampung KB yang ditargetkan rampung dan hadir di setiap desa dan kelurahan sampai 2020 di Karawang, bisa di sokong oleh anggaran transfer desa. Bahkan, tidak hanya dari Dana Desa yang merupakan amanah UU Desa Nomor 6 tahun 2014, tetapi kemajuan dan keberhasilan kampung KB juga bisa di siasati dari anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) PDRD dan Bantuan Gubernur (BanGub).
![]() |
Lebih jauh Badru menambahkan, dana transfer lainnya yang bisa di alokasikan adalah dari DBH PDRD karena salah satu alokasinya jelas bisa masuk pada peningkatan pembinaan kemasyarakatan, untuk itu silahkan dalam perencanaan dimasukan oleh desa masing-masing. "Di DBH bisa juga, silahkan di rencanakan dalam Sikseudes misalnya, " Katanya.
Lebih jauh Badru menambahkan, keran untuk menyokong program KB dan kampung KB juga masih terbuka di Bantuan Gubernur (BanGub). Dulu, sebutnya, ada Balai Kampung atau Balai pertemuan yang dianggarkan dalam BanGub, ternyata di tahun ini tidak ada satupun desa yang membangun lagi balai tersebut, sebab dalam alokasi BanGub, sapa warga dan TPAPD (Tunjangan Kinerja) pegawai, juga ada alokasi infrastruktur yang salah satunya membangun balai kampung. Kebetulan, di KB ini ada Balai Sawala, maka ini bisa di siasati oleh desa-desa agar kampung KB bisa bagus. "Di BanGub untuk fisik ada pos pengadaan balai kampung atau balai pertemuan, kenapa tidak gitu ini disiasati untuk balai Sawala kampung KB misalnya, " Ujarnya.
Menyikapi itu, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Tegalwaru, Ade mengaku, kalau semuanya memang sudah ada kemudahan pos dari anggaran DBH, BanGub dan DD, diakui Ade satu hal yang masih membuat para kades kesulitan membangun fisik untuk menyokong program KB ini, yaitu pengadaan lahan. Sementara, di semua dana transfer desa tidak ada satupun alokasi untuk pembelian atau pengadaan lahan. Sehingga, maksud membantu, tapi masih dibenturkan dengan hal ini. " Kita siap saja, tapi persoalannya tidak ada satupun sumber anggaran transfer desa yang membolehkan atau mengatur soal pengadaan lahannya, " Keluhnya. (Kang Bahar.Dikutip dari Pelita Karawang )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar