Awas, Pjs Kades Tak Boleh "Ngemis Jatah" Anggaran Pilkades
INFO NEWS.COM- Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di pos kan Rp3,3 Milyar buat 45 desa. Duit sebesar itu, akan ditransfer Pemkab langsung ke rekening pemerintah desa untuk kemudian diteruskan ke bendahara panitia sebelas. Mengingat anggaran yang di parkir sementara di rekening desa, Pejabat DPMD mewanti-wanti Kades dan PJs Kades untuk tidak menghambat pencairan, apalagi meminta jatah anggaran sebagai syarat pencairan kepada panitia.
Sekretaris Dinas DPMD Karawang, Wawan Hernawan mengatakan, pihaknya atas nam dinas menghaturkan terimakasih, karena di tengah segala gejolak ditahun-tahun sebelumnya, masih antusias ada yang mau jadi panitia Pilkades. Ingat, tugas menanti diserap tahap, jangan ada panitia melarikan diri dari tugasnya. Karena sesuai aturan tugasnya sampai dengan adanya ketetapan kades terpilih. " Kita apresiasi kepada bapak-bapak yang sudah mau jadi panitia Pilkades, " Katanya.
Nanti sambung Wawan, angggaran Pilkades itu akan ditransfer ke rekening pemerintahan desa, untuk kemudian diberikan ke rekening bendahara panitia sebelas. Setelah di transfer, sebutnya, jangan sampai PJs Kades dan Kades yang masih menjabat, memperhambat pencairan anggaran Pilkades kepada panitia, apalagi meminta jatah anggaran kepada panitia. Jika ada, sebutnya, panitia segera laporkan PJs Kades yang demikian ke DPMPD .Jngan ada panitia melarikan diri ditengah jalan, karena tugasnya sampai dengan adanya ketetapan kades terpilih.
Duit Pilkades di kirim ke rekening desa, lalu dikirim ke rekening bendahara Panitia. Ingat, jangan sampai PJs Kades atau Kades mempersulit pencairan anggaran Pilkades, segera laporkan. Tidak boleh ada yang minta jatah dan mempersulit pencairan. Sehingga bisa memperburuk citra panitia Pilkades yang sedang bertugas. "Ingat, walaupun dana Pilkades di cairkan melalu rekening desa, PjS Kades jangan coba-coba meminta jatah anggaran, apalagi mempersulit pencairan ke panitia. Kalau ada Laporkan ! "Tandasnya. (Kang Bahar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar