Pemimpin upacara upacara memakai busana muslim
infonewsgue.blogspot.com-selasa.22 Oktober 2019
infonews.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis (15/10/2015) hari ini. "Menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober.
Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol. Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, 22 Oktober 1945 merupakan tanggal ketika Kiai Hasyim Asy'ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad yang lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespons agresi Belanda kedua. Resolusi itu memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid. Sementara itu, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati.demikian amanat Wakasek SMK indonesia Mas Atang Wiharto.ST,Membuka sejarah dalam upacara peringatan hari santri yang dilaksanakan dihalaman sekolah SMK Indonesia Mas Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
Peringatan Hari santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2019 juga tertuang dalam surat gubernur Jawabarat tentang kewajiban berbusana muslim di tiap instansi.(Kang Bahar)
|
Selamat Hari Santri untuk SMK Indonesia mas🙏 Semoga sukses dan makin berkembang Aamin🙏
BalasHapusKeren
BalasHapus